Apa sih omnibus law?
kok dari dulu kayanya setiap bulannya ada aja aksi tentang #tolakomnibuslaw, #jegalomnibuslaw dll ? kenapa sih aktifis dan buruh seolah kekeh banget buat kampanyein dan desak pemerintah untuk hapus dan hilangingan pembahasan ini ?
okee ini aku sajikan ringkasan yang bersumber dari source yang terpercaya agar harapannya semoga kita bisa menangkap intisarinya ya
Omnibus law adalah aturan yang mengamandemen UU sekaligus yang akan disederhanakan menjadi 3 pembahasan melingkupi RUU cipta kerja (cilaka), RUU perpajakan,dan RUU Pemberdayaan UMKM. Omnibus law mengamandemen 73 aturan yang tertuang dalam 1028 halaman, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.
Lalu
Kenapa sih kita harus #tolakomnibuslaw ? emang dampak negatifnya buat kita apa
?
Teman-temanku semuaa, dampak ini mungkin untuk sekarang belum terasa amat penting untuk diangan-angan namun kenyataanya jika RUU ini benar akan disahkan maka kalian adalah yang terdampak loh. Kalian ? iyyyyyaa kita semua.
Hal
ini bukan semata berdampak kepada para aktifis mahasiswa kekinian yang terkadang
dipertanyakan tentang nyali atas aksi yang selalu dijadikan bahan bandingan
dengan potret para mahasiswa tahun 1998 yang berhasil melumpuhkan Orde baru
ataupun untuk para pekerja buruh yang kini terancam akan dieksploitasi habis-habisan
kelak.
Kita semua, Kaum millenial dan Masyarakat Indonesia akan merasakan musim yang baru. tepatnya kita akan terflashback untuk kembali merasakan rasanya dijajah oleh bangsa asing, dengan penjajahan yang berbau modernisasi melalui para investor dan tenaga kerja asing yang sangat diistimewakan oleh para pemerintah.
Sebelum kita mengupas dampak
apabila omnibus law ini disahkan, sedikit kita akan berkenalan sebentar dengan RUU
Cipta Kerja yang katanya merupakan langkah solutif pemerintah terhadap
#IndonesiaButuhKerja.
Prinsip RUU ini adalah “Easy
Hiring but Easy Firing / Mudah merekrut tapi mudah mencabut". Yap, RUU ini
akan menghapus UU ketenagakerjaan, kontrak kerja yang berartikan para pekerja
dapat dikontrak seumur hidup tanpa kepastian status kerja atau bisa juga
perusahaan gampang mem-PHK para pekerja atas pesangon yang kecil atau bahkan
tanpa pesangon sekalipun karena syarat tentang upah minimum kota/regional (UMR)
akan dihapuskan di RUU ini,bisa dibayangkan bukan yang melarat tambah terjerat.
Durasi waktu untuk bekerja
(seperti lembur dan upahnya) pun akan
dihapuskan, hal ini bisa mengundang perusahaan untuk mengeksploitasi pekerja
untuk bekerja lebih lama. Ibarat kata mah bebas mau kerja 23 jam nonstop 1 jam
buat tidur juga ga masalah kalau demi cuan
mah
Namun mirisnya hal itu
berbanding terbalik dengan jaminan upah kerja mereka. Jaminan sosial akan
dihilangkan dalam RUU cilaka yang berartikan perusahaan tidak bertanggungjawab
terhadap aktivitas dan keselamatan kerja mereka.
Dan yang sungguh paling
istimewwwa adalah RUU ini menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha dan tenaga
kerja asing bahkan akan lebih mudah masuk, kebayangkan kita seperti budak yang
tersingkirkan di tanah sendiri.
Gimana sudah ada pandangan belum mengenaipembahasan salah satu RUU ini ?
kalau sudah yuk
langsung menilik dampak yang terjadi apabila Omnibus law akan disahkan:
1. Peraturan
omnibus law lebih kejam dibandingkan zaman kolonial
Atas nama investasi untuk rakyat yang
sejahtera, RUU Cilaka justru berpotensi memperparah konflik agraria dan bencana
ekologis di Indonesia sendiri terkait lingkungan yang semakin diseseti lalu
timbul bencana alam dan saat terjadinya bencana alam akan muncul jenis pengungsi
baru yaitu pengungsi ekologis sosial yang akan sangat berdampak pada kerentanan
perempuan dan anak anak.
Berdasarkan Pasal 127 ayat 3 tentang hak
pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hal ini dapat diberikan untuk Hak guna
usaha (HGU), Hak guna bangunan (HGB) dan Hak pakai (HP).
Bandingkan dengan hak sejenis di masa
kolonial yakni “Hak Erfpacht” yang hanya 75 tahun. (dan sekedar mengingatkan kembali
bahwa MK telah membatalkan ketentuan jangka waktu sekaligus semacam ini pada UU
No 25/2007 tentang penanaman modal, sebab bertentangan dengan prinsip
penguasaan negara atas tanah)
Padahal dalam UU No. 5 Thn 1960 tentang peraturan
dasar pokok agraria (UUPA) telah mengatur bahwa jangka waktu HGU diberikan
selama 25 tahun / 35 tahun kepada pemohon yg memnuhi persyaratan
Namun disini, HGU justeru diperpanjang
sampai 90 tahun , sementara datanya dirahasiakan pemerintah untuk diakses
publik (tidak transparan)
Kenapa ini bisa terjadi ? Alasannya
adalah ini cara putar tersembunyi pemerintah yg ingin kembali memprioritaskan
HGU, HGB, HP untuk investor besar. Di tengah ketimpangan penguasaan tanah
akibat monopoli perusahaan yang sudah terjadi, para perancang RUU ini secara
sadar telah memberikan karpet merah untuk modal asing .
2. Investor
bebas akan Izin lingkungan dan AMDAL
Ngga perlu pusing pusing mikir analisis
tentang lingkungan, para investor akan lebih mudah mengurus banyak pembangunan
yang akan mereka dirikan. Bahkan mirisnya sepenting “pakar lingkungan” pun jika RUU ini sudah
disahkan maka pakar-pakar itu seperti sudah tidak ada gunanya lagi.
Hal ini jelas kan berdampak bagi
lingkungan berupa adanya kerusakan dan eksploitasi SDA yang terjadi dimana mana.
3. Kemudahan
mengkriminalisasi rakyat
Atas hal tersebut siapa coba yang akan
dirugikan ?
Pemerintah ? rakyat ? atau keduanya ?
Harusnya kalau pemerintah benar-benar
memikirkan nasib para rakyatnya, mereka juga akn merasa terskaiti melihat
rakyat sendiri asing di tanahnya, sementara orang asing bebas mengolah tanah
kita.
Namun sayangnya sepertinya rakyat memang
tak benar-benar terlihat sengsara (di mata pemerintah). Petani, nelayan, dan
masyarakat adat bakalan tergusur dari ruang hidupnya dan lahan kerjanya karena
pemerintah akan mengistimewakan para investor untuk kepemilikan dan kepentingan
bisnis semata.
Selain keberadaanya, hal lain yang jelas
turut terancam adalah kualitas dan kuantitas hasil panenya yang bisa
disimpulkan bukan hal sulit kelak apabila pemerintah akan menetapkan “Beras
impor” kok.
4.
Akan adanya perubahan besar di Indonesia
Yaa layaknya UU Minerba yang sangat
menyedihkan bagi kita, omnibus law ini secara perlahan akan membentuk musim
baru di Indonesia.
Lha kok ? iya soalnya pasal 49 yang sebelumnya menyatakan pemegang
hak atau izin wajib bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan, diubah
menjadi mereka hanya bertugas untuk mencegah dan mengendalikan apabila
kebakaran tersebut terjadi.
5. Pendidikan
hanya semata kebutuhan industri
Sistem pendidikan kita kelak akan
difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja/buruh yang berpendidikan untuk
digaji dan dieksploitasi dengan upah yang murah.
Hal ini jelas sangat rentan akan kondisi
milenial yang udah lelah kuliah bertahun tahun untuk mendapatkan ijazah, karena
dalam Omnibus law ijazah atau gelar akademik akan mudah dipalsukan oleh oknum-oknum
licik karena sanksi untuk pemalsuan ijazah akan dihapuskan.
Salah satu apikasi yang sudah mulai
dirasakan adalah tentang Kampus merdeka. Yap kampus merdeka juga berkaitan erat dengan omnibus law.
Pasalnya pembelajaran dialihkan dengan dalih magang tiga bulan akan memberi
efek pemenuhan indutri dengan upah yang minim.
bonus :
Komentar
Posting Komentar