[ Omnibus Law, Give awaynya Pemerintahan untuk Investor tercinta ]

Apa sih omnibus law? 

kok dari dulu kayanya setiap bulannya ada aja aksi tentang #tolakomnibuslaw, #jegalomnibuslaw dll ? kenapa sih aktifis dan buruh seolah kekeh banget buat kampanyein dan desak pemerintah untuk hapus dan hilangingan pembahasan ini ?

okee ini aku sajikan ringkasan yang bersumber dari source yang terpercaya agar harapannya semoga kita bisa menangkap intisarinya ya

Omnibus law adalah aturan yang mengamandemen UU sekaligus yang akan disederhanakan menjadi 3 pembahasan melingkupi  RUU cipta kerja (cilaka), RUU perpajakan,dan RUU Pemberdayaan UMKM.  Omnibus law mengamandemen 73 aturan yang tertuang dalam 1028 halaman, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Lalu Kenapa sih kita harus #tolakomnibuslaw ? emang dampak negatifnya buat kita apa ?

Teman-temanku semuaa, dampak ini mungkin untuk sekarang belum terasa amat penting untuk diangan-angan namun kenyataanya jika RUU ini benar akan disahkan maka kalian adalah yang terdampak loh. Kalian ? iyyyyyaa kita semua.

Hal ini bukan semata berdampak kepada para aktifis mahasiswa kekinian yang terkadang dipertanyakan tentang nyali atas aksi yang selalu dijadikan bahan bandingan dengan potret para mahasiswa tahun 1998 yang berhasil melumpuhkan Orde baru ataupun untuk para pekerja buruh yang kini terancam akan dieksploitasi habis-habisan kelak.

Kita semua, Kaum millenial dan Masyarakat Indonesia akan merasakan musim yang baru. tepatnya kita akan terflashback untuk kembali merasakan rasanya dijajah oleh bangsa asing, dengan penjajahan yang berbau modernisasi melalui para investor dan tenaga kerja asing yang sangat diistimewakan oleh para pemerintah.

Sebelum kita mengupas dampak apabila omnibus law ini disahkan, sedikit kita akan berkenalan sebentar dengan RUU Cipta Kerja yang katanya merupakan langkah solutif pemerintah terhadap #IndonesiaButuhKerja.

Prinsip RUU ini adalah “Easy Hiring but Easy Firing / Mudah merekrut tapi mudah mencabut".      Yap, RUU ini akan menghapus UU ketenagakerjaan, kontrak kerja yang berartikan para pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa kepastian status kerja atau bisa juga perusahaan gampang mem-PHK para pekerja atas pesangon yang kecil atau bahkan tanpa pesangon sekalipun karena syarat tentang upah minimum kota/regional (UMR) akan dihapuskan di RUU ini,bisa dibayangkan bukan yang melarat tambah terjerat.

Durasi waktu untuk bekerja (seperti lembur dan upahnya)  pun akan dihapuskan, hal ini bisa mengundang perusahaan untuk mengeksploitasi pekerja untuk bekerja lebih lama. Ibarat kata mah bebas mau kerja 23 jam nonstop 1 jam buat tidur  juga ga masalah kalau demi cuan mah

Namun mirisnya hal itu berbanding terbalik dengan jaminan upah kerja mereka. Jaminan sosial akan dihilangkan dalam RUU cilaka yang berartikan perusahaan tidak bertanggungjawab terhadap aktivitas dan keselamatan kerja mereka.

Dan yang sungguh paling istimewwwa adalah RUU ini menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha dan tenaga kerja asing bahkan akan lebih mudah masuk, kebayangkan kita seperti budak yang tersingkirkan di tanah sendiri.

Gimana sudah ada pandangan belum mengenaipembahasan salah satu RUU ini ? 

kalau sudah yuk langsung menilik dampak yang terjadi apabila Omnibus law akan disahkan:

1.    Peraturan omnibus law lebih kejam dibandingkan zaman kolonial

Atas nama investasi untuk rakyat yang sejahtera, RUU Cilaka justru berpotensi memperparah konflik agraria dan bencana ekologis di Indonesia sendiri terkait lingkungan yang semakin diseseti lalu timbul bencana alam dan saat terjadinya bencana alam akan muncul jenis pengungsi baru yaitu pengungsi ekologis sosial yang akan sangat berdampak pada kerentanan perempuan dan anak anak.

Berdasarkan Pasal 127 ayat 3 tentang hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hal ini dapat diberikan untuk Hak guna usaha (HGU), Hak guna bangunan (HGB) dan Hak pakai (HP).

Bandingkan dengan hak sejenis di masa kolonial yakni “Hak Erfpacht” yang hanya 75 tahun. (dan sekedar mengingatkan kembali bahwa MK telah membatalkan ketentuan jangka waktu sekaligus semacam ini pada UU No 25/2007 tentang penanaman modal, sebab bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah)

Padahal dalam UU No. 5 Thn 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria (UUPA) telah mengatur bahwa jangka waktu HGU diberikan selama 25 tahun / 35 tahun kepada pemohon yg memnuhi persyaratan

Namun disini, HGU justeru diperpanjang sampai 90 tahun , sementara datanya dirahasiakan pemerintah untuk diakses publik (tidak transparan)

Kenapa ini bisa terjadi ? Alasannya adalah ini cara putar tersembunyi pemerintah yg ingin kembali memprioritaskan HGU, HGB, HP untuk investor besar. Di tengah ketimpangan penguasaan tanah akibat monopoli perusahaan yang sudah terjadi, para perancang RUU ini secara sadar telah memberikan karpet merah untuk modal asing .

2.    Investor bebas akan Izin lingkungan dan AMDAL


Ngga perlu pusing pusing mikir analisis tentang lingkungan, para investor akan lebih mudah mengurus banyak pembangunan yang akan mereka dirikan. Bahkan mirisnya sepenting  “pakar lingkungan” pun jika RUU ini sudah disahkan maka pakar-pakar itu seperti sudah tidak ada gunanya lagi.

Hal ini jelas kan berdampak bagi lingkungan berupa adanya kerusakan dan eksploitasi SDA yang terjadi dimana mana.

3.    Kemudahan mengkriminalisasi rakyat

Atas hal tersebut siapa coba yang akan dirugikan ?

Pemerintah ? rakyat ? atau keduanya ?

Harusnya kalau pemerintah benar-benar memikirkan nasib para rakyatnya, mereka juga akn merasa terskaiti melihat rakyat sendiri asing di tanahnya, sementara orang asing bebas mengolah tanah kita.

Namun sayangnya sepertinya rakyat memang tak benar-benar terlihat sengsara (di mata pemerintah). Petani, nelayan, dan masyarakat adat bakalan tergusur dari ruang hidupnya dan lahan kerjanya karena pemerintah akan mengistimewakan para investor untuk kepemilikan dan kepentingan bisnis semata.

Selain keberadaanya, hal lain yang jelas turut terancam adalah kualitas dan kuantitas hasil panenya yang bisa disimpulkan bukan hal sulit kelak apabila pemerintah akan menetapkan “Beras impor” kok.


4.        Akan adanya perubahan besar di Indonesia

Yaa layaknya UU Minerba yang sangat menyedihkan bagi kita, omnibus law ini secara perlahan akan membentuk musim baru di Indonesia.

Lha kok ? iya soalnya  pasal 49 yang sebelumnya menyatakan pemegang hak atau izin wajib bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan, diubah menjadi mereka hanya bertugas untuk mencegah dan mengendalikan apabila kebakaran tersebut terjadi.

5.    Pendidikan hanya semata kebutuhan industri

Sistem pendidikan kita kelak akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja/buruh yang berpendidikan untuk digaji dan dieksploitasi dengan upah yang murah.

Hal ini jelas sangat rentan akan kondisi milenial yang udah lelah kuliah bertahun tahun untuk mendapatkan ijazah, karena dalam Omnibus law ijazah atau gelar akademik akan mudah dipalsukan oleh oknum-oknum licik karena sanksi untuk pemalsuan ijazah akan dihapuskan.

Salah satu apikasi yang sudah mulai dirasakan adalah tentang Kampus merdeka. Yap kampus merdeka  juga berkaitan erat dengan omnibus law. Pasalnya pembelajaran dialihkan dengan dalih magang tiga bulan akan memberi efek pemenuhan indutri dengan upah yang minim.

 bonus :

(kakak kakak influencer kenapa sih :")
(nanti kita cerita tentang ini yaa :" )

Komentar